Perusahaan Pemerintah Jangan Langgar UU Perlindungan Konsumen CR Bulan Ramadlan

Perusahaan Pemerintah Jangan Langgar UU Perlindungan Konsumen CR Bulan Ramadlan

Bulan Ramadlan 2020 :::  Perusahaan Pemerintah Jangan Langgar UU Perlindungan Konsumen CR Bulan Ramadlan
Kalau kita lihat mengenai pelayanan pastinya yang sangat jelek itu adalah pelayanan perusahaan milik pemerintah sendiri, seperti tulisan sebelumnya "Tiap Tahun PLN Suka Padam, Tidak Ada Peningkatan CR Bulan Ramadlan".
Andai saja ada perusahaan listrik selain pemerintah saya yakin perusahaan swasta akan baik.

Coba anda lihat, mana perusahaan pemerintah yang pelayanannya baik?
Bahkan sampai rumah sakit saja, pastinya rumah sakit milik pemerintah tidak karuan, dokternya lelet atau apalah, pokoknya ada saja ketidak nyamanannya. jauh lebih bagus swasta jika memang ada yang milik swasta, cuma sayangnya kalau mengenai perusahaan Listrik tidak ada milik swasta.

Bicara mengenai UU Konsumen ini sedikit penjelasannya.

Undang Undangan Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Pertanyaannya sekarang!
Apakah Undang Undangan Perlindungan Konsumen ini hanya hisapan jempol belaka?!
Mana tindakan pemerintah?
Kenapa Malah Perusahaan Pemerintah yang tidak melaksanakan UU Perlindungan Konsumen?!

Posting Komentar

 
Copyright © Bulan Ramadlan 2020 - All Rights Reserved
Published by Ramadlan - Jaib Najhan